Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Advertisement
Pemutihan pajak kendaraan - pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah jatim telah dimulai tanggal 23 Oktober 2017 dan akan berakhir per tanggal 28 Desember 2017 ini tentunya memberikan peluang besar bagi kalian para penunggak pajak untuk segera membayarkan pajak kendaraan terhutang tanpa dikenai denda.

Nah dengan adanya program pemutihan pajak ini, tentunya akan memberikan keringanan bagi kita selaku penunggak pajak sehingga tidak perlu membayar biaya denda yang besarnya 2 persen tiap bulan atau 24 persen tiap tahunnya.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan


Lalu apa saja sih syarat yang diperlukan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan ?

Untuk persyaratan mengenai program pemutihan pajak kendaraan ini tidak ada yang mutlak, sebab memang tidak ada syarat - syarat khusus dalam prosesnya.

Yang diperlukan cukup kita datang ke samsat terdekat dengan membawa kelengkapan seperti KTP, STNK dan BPKB kendaraan beserta foto copy nya untuk mengurus pembayaran atas pajak kendaraan yang sudah lama tidak kita bayarkan. Setelah itu lakukan pembayaran keterlambatan pajak kendaraan kalian yang tentunya gratis denda.

Mengurus gratis balik nama kendaraan saat pemutihan

Untuk mengurus balik nama kendaraan pun juga digratiskan, cukup bawa unit kendaraan serta kelengkapannya seperti KTP calon pemilik kendaraan baru ( KTP atas nama anda ), STNK/BPKB, kwitansi jual beli bermaterai ( 6000), ke samsat terdekat untuk selanjutnya di cek fisik oleh petugas.

Biasanya proses pembayaran ini dilakukan setelah proses cek fisik kendaraan selesai, untuk pembayarannya bisa dilakukan di manapun. Bisa membayar di bank BRI / bank JATIM yang ada di samsat, bisa membayar di samsat keliling, samsat corner yang biasanya tersebar di berbagai mall / pusat perbelanjaan.

Baca juga :



Subscribe to receive free email updates: